Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya yakin aturan tersebut tidak dimaksud untuk mempersulit penanganan perkara.
“Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk KPK,” tutur Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).
Menurut Ali, KPK tentu menghormati dasar aturan tersebut. Diharapkan ke depan tentunya aturan tersebut dapat menguatkan penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi.
“Terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan,” jelas dia.
Dengan keluarnya aturan tersebut, Ali melanjutkan, KPK dan TNI diharapkan juga dapat semakin kuat dalam sinergitas dan semangat pemberantasan rasuah di Tanah Air. Baik dalam pencegahan, penindakan, hingga pendidikan antikorupsi.
“KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi,” Ali menandaskan.