Pemberantasan mafia tanah dinilai harus menjadi prioritas aparat penegak hukum. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Ombudsman mendesak Polri untuk lebih serius menuntaskan kasus-kasus mafia tanah. Anggota Komite I DPD Abdul Rachman Thaha mengatakan, pemberantasan mafia tanah bukan hanya jadi prioritas Polri, namun juga Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Idealnya memang harus ada sinergi tiga komponen penegak hukum. Artinya ada keinginan dan kemauan serius dari pemerintah, sekaligus membuktikan bahwa pemberantasan mafia tanah dilaksanakan,” kata Abdul Rachman kepada wartawan, Minggu (7/11).
Abdul Rachman menyebut, konflik tanah seperti api dalam sekam yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Tanah Air. Menurutnya, konflik bisa jadi terjadi bukan hanya antarindividu, namun juga antarkeluarga hingga antarkelompok masyarakat.
“Laporan dari berbagai Dapil, banyak sekali aduan ke DPD mengenai persoalan konflik tanah. Hal ini menunjukkan mafia tanah masih merajalela,” tutur senator ini.
Masih banyaknya mafia tanah ini, kata dia, menjadi Indikasi takhluknya negara dalam memastikan sistem kepemilikan dan penguasaan tanah secara proper.
“Presiden memang membagikan akte tanah ke warga, itu memang baik, namun jauh dari cukup. Harusnya ada pembenahan karena titik pangkal pemalsuan kerap ditemukan di BPN. Masih ada oknum-oknum yang terlibat dalam pemalsuan dokumen pertanahan itu sendiri,” tuturnya.
Terpisah, Komisioner Ombudsman Mokh Najih berharap satgas bisa menuntaskan kasus mafia tanah yang kian banyak laporannya.
“Satgas itu sebenarnya sangat strategis, jika mampu berperan secara konsisten, sebab akan memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pertanahan. Dalam arti pelayanan publik bidang pertanahan dapat menunjukkan kinerja yang semakin mudah, cepat dan murah, namun kenyataan ya keluhan publik ke Ombudsman di bidang ini masih tinggi, masuk tiga besar dari laporan masyarakat,” ujarnya.